Taman Kota Raja Diproyeksi Sebagai Ruang Publik Ramah Keluarga
(Taman Kota Raja Tenggarong/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Sebagai upaya menata kawasan perkotaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai
Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar terus memperkuat
komitmennya, salah satunya melalui revitalisasi ruang publik yang multifungsi
dan ramah masyarakat.
Salah satu titik perhatian
adalah pengembangan Taman Kota Raja di Tenggarong, yang diproyeksikan menjadi
pusat rekreasi yang ramah keluarga dan nyaman.
Pelaksana Tugas Kepala
Dinas Pariwisata Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa pengembangan taman tersebut
telah dirancang secara menyeluruh, dengan mengintegrasikan ruang hijau,
fasilitas rekreasi, dan dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM).
“Konsep taman ini memang
difokuskan untuk rekreasi, tapi beberapa bagian seperti pujasera masih dalam
tahap penyelesaian. Kami berharap pengerjaannya bisa segera tuntas,” ungkap
Arianto saat diwawancarai Rabu (18/06/2025)
Lanjut Arianto keberadaan
pujasera juga sangat vital untuk mendukung UMKM, mengingat aturan yang melarang
aktivitas jual beli di area ruang terbuka hijau.
Oleh karena itu,
menurutnya diperlukan penataan yang sesuai agar aktivitas ekonomi tetap bisa
berlangsung tanpa mengganggu fungsi taman Kota Raja ini.
“Pujasera akan menjadi
tempat sentral bagi pelaku UMKM. Area hijau tidak boleh digunakan sembarangan
untuk berdagang, jadi semuanya harus diatur dengan baik,” tegasnya.
“Pujasera itu bagian
penting untuk menampung UMKM, karena sesuai aturan, area ruang terbuka hijau
tidak boleh digunakan secara bebas untuk berjualan. Harus ada penataan agar
tetap tertib dan tidak mengganggu fungsi taman,” tambah Arianto.
Penegasan ini sejalan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, yang menyebutkan bahwa RTH memiliki fungsi ekologis, sosial budaya, dan
estetika, bukan untuk kegiatan komersial tetap.
Hal serupa juga ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008, yang mengatur bahwa
pemanfaatan RTH untuk kegiatan ekonomi hanya boleh dilakukan secara terbatas
dan teratur, serta harus mendukung fungsi sosial tanpa menghilangkan karakter
hijau kawasan tersebut.
Arianto menambahkan,
pihaknya mendorong penyelesaian pembangunan pujasera agar pelaku UMKM dapat
menjalankan usahanya di tempat yang sudah ditentukan.
“Kita ingin semuanya
tertata dengan baik. Tidak hanya tempat rekreasi, tapi juga pusat UMKM dan
ruang pertunjukan seni. Semua harus terintegrasi secara fungsional,” terangnya.
Arianto menuturkan bahwa
Pemkab Kukar menargetkan Tenggarong menjadi kawasan percontohan dalam
pengembangan kota yang seimbang antara ekologi, ekonomi, dan seni budaya.
“Kami ingin kawasan ini
jadi simbol kota yang teratur, menjadi tempat rekreasi, pusat kegiatan UMKM,
serta ruang pertunjukan,” tuturnya.
Dirinya juga menambahkan
bahkan area seperti Jam Bentong juga direncanakan untuk difungsikan secara
bertahap dalam skema ini. (Adv/Tan)